Kajian pustaka dan empiris menunjukkan bahwa efektifitas dan produktivitas lembaga pendidikan sangat ditentukan olah tata kelolahnya. Pimpinan lembaga pendidikan salah satu komponen yang urgens terkait dengan efektifitas dan kualitas pendidikan. Itu sebabnya kebutuhan tenaga ahli dalam bidang manajemen pendidikan sangat diperlukan. Stakeholder sangat membutuhkan keahlian dalam tata kelola pendidikan yang profesional dan berdaya saing.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang pengelolaan pendidikan Bab XIV pasal 51 Ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 134/E/0/2012 untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada stakeholder pendidikan di Indonesia umunya dan Provinsi Papua dan Papua Barat pada khususnya. Legalitas lainya berdasarkan keputusan BAN-PT No. 5193/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/VIII/2022 bahwa Program Studi Magister Manajemen Pendidikan FKIP Uncen terakreditasi dengan peringkat “Baik”.
Our Facilities
RUANG KULIAH
Program Studi kami memiliki 2 ruang kuliah aktif yang bisa digunakan setiap hari.
RUANG SIDANG/RAPAT
Program Studi kami juga memiliki 2 Ruang Sidang Tesis. Yang dapat digunakan untuk Rapat Dosen dan Virtual Zoom Meeting.
Perpustakaan dan Lab. Komputer
Prodi Kami juga memiliki Perpustakaan Sendiri dan Lab. Komputer yang dapat digunakan mahasiswa dalam menunjang kegiatan Perkuliahan Mahasiswa.
Magister Manajemen Pendidikan terdiri dari 13 dosen yang ada di Universitas Cenderawasih dan 6 Dosen Luar Universitas Cenderawasih